Sabtu, 12 Januari 2019

Lelang Frekuensi Bolt First Media

Pemerintah, masih bersikap tidak buru - buru untuk menyelenggarakan Lelang Frekuensi Bolt First Media. Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) telah mencabut izin penggunaan pada frekuensi 2,3 Ghz yang sebelumnya dimiliki oleh PT Jasnita Telekomindo, PT Internux (Bolt), dan First Media Tbk per tanggal 28 Desember 2018 yang lalu. Akan tetapi, Pihak Pemerintah masih enggan melelang frekuensi 2,3 Ghz yang kosong tersebut dalam waktu dekat.
Lelang Frekuensi Bolt First Media
Lelang Frekuensi Bolt First Media

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa tidak ada pemikiran jangka pendek, karena kemarin dicabut dan langsung ditenderkan. Ismail MT, Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo juga sebelumnya menyebutkan instansinya masih terus mengkaji untuk memanfaatkan ketiga slot frekuensi 2,3 Ghz yang kosong tersebut.

Pihaknya akan menguapayakn secara maksimal untuk kepentingan masyarakat umum dan mengembalikan hak Negara. Di sisi lain, PT Smartfren Telecom mengaku pihaknya tertarik untuk membeli slot frekuensi 2,3 Ghz yang kosong tersebut dengan mengikuti ketiga lelang frekuensi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar